Petugas Polsek Lamasi Lakukan Pendekatan Keluarga, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

Terduga pelaku penganiayaan menyerahkan diri ke Polsek Lamasi, Kabupaten Luwu.

LINISULSEL.COM, LUWU – Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Dusun Kala-kala Selatan, Desa Pompengan Tengah, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Nasruddin, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu, Rabu 17 Mei 2023.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan bahwa pelaku penganiyaan Nasruddin telah menyerahkan diri ke Mapolsek Lamasi Polres Luwu.

Hal tersebut setelah Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Lamasi melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, keluarga pelaku lalu ke Pinrang menjemput pelaku berinisial SA alias Bapak Oca (43) dan membawanya ke Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apapun motifnya, perbuatan penganiayaan terhadap siapapun tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan pidana,” ungkap AKBP Arisandi, Jumat (19/5/2023).

Kapolsek Lamasi AKP Yunus Mangiwa menjelaskan bahwa pelaku SA alias Bapak Oca (43) melakukan penganiayaan kepada korban Nasruddin M dengan menggunakan pisau taji ayam petarung.

“Dengan cara menusuk leher korban sebanyak satu kali, lalu ke samping depan korban lalu kembali melayangkan taji ayam yang di pegangnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku lari dan saat melalui jembatan sungai Lamasi, pelaku membuang pisau taji ayamnya di sungai dan langsung berangkat ke Kabupaten Pinrang,” terang AKP Yunus Mangiwa.

Dilaporkan bahwa kejadian penganiayaan oleh SA kepada korban Nasruddin terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 00.15 Wita di Dusun Kala-kala Selatan Desa Pompengan Tengah Kec. Lamasi Timur Kab. Luwu.

Menurut keterangan warga sekitar, awalnya korban duduk di depan sebuah tempat acara pernikahan kemudian pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motornya.

Tanpa diketahui sebabnya, korban lalu mengejar pelaku sampai sekitar 100 meter dari tempat acara, pelaku pun berhenti dan terjadilah penganiayaan terhadap korban.
Atas perbutannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Fatmawati)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup