Ratusan Kepala Desa di Luwu Utara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – 160 Kepala Desa menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan setelah resmi dikukuhkan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (1/7/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan wujud dari komitmen Bupati agar kesinambungan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya menyampaikan ucapan selamat atas penetapan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan periodenya masing-masing yang telah ditambahkan 2 tahun. Tentunya diharapkan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di desa masing-masing,” kata Indah Putri mengawali sambutannya.
Dari 166 desa di Kabupaten Luwu Utara hanya 6 desa yang tidak diperpanjang masa jabatannya.
4 kepala desa yang mengundurkan diri yaitu kades Wonosari Kecamatan Sukamaju, kades Sumber Wangi Kecamatan Mappedeceng, kades Terpedo Jaya Kecamatan Sabbang Selatan dan kades Tanamakaleang Kecamatan Seko.
Sementara 2 lainnya meninggal dunia yaitu kades Pararra Kecamatan Sabbang dan kades Minanga Kecamatan Rongkong.
“Semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun, kami belum menetapkan SK dikarenakan masih dalam tahap validasi dan inventarisasi data keanggotaan BPD yang akan diperpanjang masa jabatannya,” terang bupati dua periode ini.
Dalam perpanjangan masa jabatan kepala desa, Indah Putri berharap agar dapat bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Persatuan dan kebersamaan itulah kunci dalam membangun desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya lingkungan desa yang aman serta bermartabat,” harap orang nomor satu di Luwu Utara ini.
Selain itu, Indah Putri mengimbau kepada kepala desa untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa karena telah diatur dalam perundang-undangan.
“Jadi, saya ulang kembali untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa. Lakukan pembinaan terlebih dahulu dan mengikuti prosedurnya, rangkul semua masyarakat di desa, agar tugas-tugas saudara dapat berjalan dengan baik,” pesan Indah Putri yang hadir di dampingi Wakil Bupati dan Forkopimda. (*)
——–
Tinggalkan Balasan