Bupati Luwu Timur Cari Aturan Randis Wajib Pakai Pertamax
LINISULSEL.COM, MALILI – Bupati Luwu Timur, Budiman mau mencari tahu aturan mobil dinas diwajibkan menggunakan BBM non bersubsidi.
Hal ini menyusul kenaikan harga BBM jenis Pertamax berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).
Bupati mengatakan sudah mengetahui Pertamax harganya sudah naik. Ia akan mencari tahu aturan mobil dinas diwajibkan menggunakan Pertamax.
“Kalau ada aturannya kita ikut. Saya cari dulu aturannya,” kata Budiman di Kantor Kominfo Luwu Timur, Jumat (1/4/2022).
Kenaikan harga BBM yang mengandung Research Octan Number (RON) 92 itu hanya berlaku di sebagian wilayah di Indonesia. Tak berlaku di Pulau Sumatera dan Jawa.
Harga Pertamax di Sulawesi Selatan sebelumnya adalah Rp 9.000, Rp 9.200, dan Rp 9.400 per liter.
Setelah terjadi kenaikan harga, Pertamax menjadi Rp 12.500 hingga Rp 12.750 per liter.
Kenaikan harga Pertamax ini berlaku mulai hari ini. Sejumlah SPBU di Luwu Timur juga sudah menaikan harga Pertamax sesuai kebijakan pemerintah.
Pertamax biasa digunakan oleh kalangan masyarakat ekonomi menengah dan keatas.
Tinggalkan Balasan