Dugaan Ijazah Palsu di Pilwali Palopo, Pengamat: Jika Terbukti, Komisioner KPU Bisa Dipecat DKPP

Surat permohonan audiensi dari Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulsel, Aldi Ardiansyah ke Kapolres Palopo

LINISULSEL.COM, PALOPO – Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulsel, Aldi Ardiansyah mengajukan permohonan audiens dengan Kapolres Palopo, Jumat (3/1/2025).

Audiens yang dilakukan itu kata Aldi menyangkut perkembangan laporan KPU Kota Palopo nomor 754 tanggal 8 November 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang digunakan oleh calon walikota Palopo Trisal Tahir untuk mendaftar ke KPU.

“Surat permohonan audiens telah kita serahkan ke polres untuk dijadwalkan besok. Intinya adalah kita ingin mengetahui, sejauh mana perkembangan laporan KPU Palopo ke polres yang sudah hampir 2 bulan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Aldi, Kamis (2/1/2025).

Terpisah, Ketua KPU Palopo yang dikonfirmasi via seluler mengatakan pihaknya melaporkan dugaan kasus tersebut ke polres sehari setelah mereka konferensi pers di ruang media centre KPU Kota Palopo, Selasa (5/11/2024) malam lalu.

“Kita laporkan, sehari setelah konferensi pers. Sudah berproses. Kami juga masih menunggu informasi,” katanya Senin (30/12/2024).

Menurut Irwandi, dalam Pasal 133 ayat 1 Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 dikatakan bahwa aduan terhadap dugaan ketidakbenaran ijazah di semua jenjang pendidikan terhadap pasangan calon kepala daerah setelah penetapan harus ditindaklanjuti ke pihak yang berwenang hingga ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Itu dasar hukum kami bersikap karena seperti yang kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini dikeluarkan setelah adanya penetapan pasangan calon, maka dari itu sesuai amanah dari pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Irwandi.

Terpisah, Pengamat politik dan pemerintahan / Akademisi Universitas Hasanuddin, Prof Armin Arsyad mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pasangan yang menggugat Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sudah benar.

Selain karena selisih yang tidak jauh, juga karena ada dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Kalau ini terbukti bukan hanya didiskualifikasi tapi juga masuk dalam ranah pidana. MK akan melihat ini dengan cermat, karena ini masuk kategori pemalsuan data, ini preseden buruk dalam demokrasi,” ujar Prof Armin seperti diberitakan suaracelebes.com.

Bukan hanya diskualifikasi dan pidana bagi yang bersangkutan, lanjut Prof Armin, tapi juga KPU Palopo sebagai penyelenggara pilkada serentak di Palopo bisa dikenakan sanksi.

“Sanksi pemecatan oleh DKPP itu kemungkinan besar. Karena jelas jelas Bawaslu Palopo sudah rekomendasi diskualifikasi pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tapi masih saja dilanjutkan sebagai salah satu kandidat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Pilkada 2024 di Kota Palopo diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB), Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-Nur), Rahmat Masri – Andi Tenri Karta (RahmAT), dan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin (Trisal Akhmad).

Pasangan Trisal-Akhmad saat pilkada berlangsung dipersoalkan keabsahan ijazah SMA Paket C milik Trisal Tahir.

Bahkan usai sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Palopo, Trisal ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu bersama 3 komisioner KPU pada tanggal 17 Oktober 2024.

Hanya saja kasus itu dianggap daluarsa karena yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan hingga 14 hari. (*)

Tutup