Pegawai Luwu Timur Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran Dapat Sanksi dari Bupati
LINISULSEL.COM, MALILI – ASN Pemkab Luwu Timur diwajibkan tidak bolos pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, Senin 9 Mei 2022.
Libur dan cuti lebaran selama sepuluh hari dari 29 April 2022 sebagaimana ditetapkan pemerintah, telah berakhir.
ASN dan tenaga upah jasa diharapkan masuk kantor tepat waktu alias tidak terlambat. Ada sanksi yang menanti pegawai yang bolos kerja.
Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan tidak ada alasan bagi pegawainya tidak masuk kerja, besok.
“Kalau ada pegawai tidak masuk kantor akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budiman, Minggu (8/5/2022).
Menurut Budiman, ASN dan pegawai lainnya perlu menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Ini terkait kedisiplinan dan integritas, pemerintah telah memberikan libur dan cuti yang cukup panjang,” imbuh Budiman.
Kebijaksaan diberikan ke pegawai yang tidak masuk kerja apabila sedang dalam perawatan karena sakit.
Adapun jumlah ASN yang bekerja di Pemkab Luwu Timur sekitar 4.020 orang.
Sedangkan untuk tenaga upah jasa mencapai ribuan orang.
Tinggalkan Balasan