Pemkab Luwu Timur Bakal Terima Rp 955 Juta Pajak Mineral Bukan Logam dari PT CLM
LINISULSEL.COM, MALILI – PT Citra Lampia (CLM) akan menyetor Rp 955 juta kepada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur.
Uang tersebut adalah utang pajak dari PT CLM untuk mineral bukan logam dan batuan yang menunggak dari 2020-2021.
Kepala BPD Luwu Timur, Muhammad Said mengatakan piutang pajak mineral bukan logam dan batuan PT CLM menunggak tahun 2020-2021.
“Sudah dua tahun piutang dari sektor ini belum masuk dalam pendapatan daerah. Namun dari hasil rapat bersama pihak PT CLM, utang akan segera dibayarkan,” kata Said, Rabu (30/3/2022).
PT CLM berjanji akan membayar lunas piutang tersebut. PT CLM meminta waktu satu bulan dari sekarang untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada Pemkab Luwu Timur.
“Kita sudah rapat mengenai tunggakan piutang tersebut. Hasilnya akan dibayarkan pada akhir Maret mendatang sebesar Rp 955 juta,” ujar Said
Pajak yang dikenakan kepada PT CLM yaitu itu tanah (produksi tambang) yang diambil dari kuari.
Setelah piutang Rp 955 juta ini dibayar lunas, pihak kembali melakukan penghitungan material yang diangkut ke Jety.
“Masih ada untuk tahun 2022, kita tunggu dulu piutang yang dua tahun dibayarkan secara lunas. Setelah itu tim turun untuk menghitung material yang diangkut ke Jetinya,” kata Said.
Tinggalkan Balasan