Bupati Lutim Tandatangani MoU dengan Rektor Universitas Terbuka

Bupati Luwu Timur, H. Budiman melakukan Penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerjasama dengan Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ojat Darojat, M.Bus, Ph.D, di Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (08/10/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Budiman melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof. Ojat Darojat, M.Bus, Ph.D, di Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (08/10/2022).

Rektor UT, Prof Ojat Darojat pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa MoU dengan Pemerintah Kab. Luwu Timur dilakukan karena UT sesuai amanah dari pemerintah sebagai perguruan tinggi yang memungkinkan seluruh masyarakat bisa mengakses, menikmati jasa layanan pendidikan tinggi dan merealisasikan sila kelima dari Pancasila yakni keadilan sosial khususnya di bidang pendidikan dan Pasal 31 UUD 45 tentang hak mendapatkan pendidikan.

“Kami ingin membangun sinergitas antara UT dengan pihak yang terkait, Insha Allah kita akan mendukung program-program pemerintah terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan juga yang terkait dengan perguruan tinggi,” ujar Ojat Darojat.

Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyambut baik kerjasama dengan UT untuk membuka akses pendidikan tinggi di daerah Luwu Timur, dimulai dari jajaran pemerintah daerah, jajaran instansi vertikal dan masyarakat luas.

“Selama ini UT mungkin hanya dikenal dalam lingkup meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Jadi melalui kerjasama ini, kedepannya akan kita sosialisasikan bahwa UT adalah sebuah Perguruan Tinggi Umum, Perguruan Tinggi Negeri yang siap melayani dan meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya pendidikan tinggi disemua bidang ilmu,” jelas Budiman.

Sekedar informasi, UT menerapkan sistem belajar jarak jauh dan terbuka. Istilah jarak jauh berarti pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan menggunakan media, baik media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi).

Makna terbuka adalah tidak ada pembatasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Batasan yang ada hanyalah bahwa setiap mahasiswa UT harus sudah menamatkan jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat).

Secara akademik, UT juga memastikan bahwa kualitas akademik UT sudah diakui secara nasional dengan mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Turut hadir pada Perjanjian Kerjasama tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse, Kabag Pemerintahan Luwu Timur, Muh. Syukri, Kepala Pusat Hubungan Internasional dan Kemitraan UT, Maya Maria, Kepala UPBJJ – UT, Drs. Hasanuddin, M.Si, Pj dan Marketing Eksekutif UT bidang Kerjasama, Sosprom, Humas dan Alumni, Prof. Dr. H. Abdul Rahman Rahim. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup