Disnaker Belum Terima Besaran UMK Luwu Timur 2023 dari Pemprov Sulsel

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Kamal Rasyid

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Luwu Timur belum menerima besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur tahun 2023.

Kepala Disnaker Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan pihaknya belum menerima salinan UMK 2023 dari provinsi.

“Masih sementara dibahas besaran UMK 2023 ini di provinsi,” kata Kamal, Selasa (8/11/2022).

Kamal menambahkan akan memerintahkan kepala bidangnya untuk menangani UMK 2023.

Rencananya kata Kamal, informasi besaran UMK Luwu Timur 2023 kemungkinan Desember baru keluar.

“Paling Desember baru keluar itu, tapi kalau cepat bisa bulan ini, November,” kata Kamal.

Adapun besaran UMK Luwu Timur beberapa tahun terakhir yaitu UMK Luwu Timur 2019 nilainya naik hanya Rp 2.898.522 atau Rp 2.8 juta.

UMK 2020 yang nilainya Rp 3.145.186 atau Rp 3.1 juta perbulan.

UMK tahun 2021 Rp 3.208.089 atau Rp 3.2 juta per bulan.

Sementara, UMK Luwu Timur 2022 Rp 3.165.876 atau lebih rendah dari UMK 2021.

UMK menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja atau buruh sesuai standar UMK yang berlaku.

Karena UMK tersebut merupakan safety neet atau jaring pengaman dimana seseorang dapat hidup layak secara sosial dan manusiawi.

Bila pekerja atau buruh tidak mendapat upah yang layak maka mereka tidak dapat dituntut produktifitas yang maksimal.

Karena sebagian kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi sehingga mengganggu sikap dan mental mereka dalam bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup