DP2KB Lutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting, Ini Tujuannya

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Lutim menggelar diseminasi audit kasus stunting tahap II tingkat Kabupaten Lutim tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Kamis (30/11/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Pemerintah kabupaten Luwu timur (Pemkab Lutim) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) menggelar diseminasi audit kasus stunting tahap II tingkat Kabupaten Lutim tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Lutim, Kamis (30/11/2023).

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. April didampingi Kepala Dinas P2KB, Hj. Puspawati.

Turut dihadiri Kepala OPD Lingkup Pemkab Lutim, Kepala Puskesmas Se-Lutim, Camat, Pihak Swasta, Koordinator PKB/PLKB, Tim Pakar, para Nutrisionis Puskesmas serta narasumber Dokter Spesialis Anak, dr. Endarwati Nurdin, Dokter Spesialis Gizi Klinik, dr. Wita Tando, Dokter Spesialis Obgyn, dr. Septian Sima.

Dalam arahannya, dr. April mengatakan saat ini, satu dari tiga balita indonesia mengalami stunting.

Prevalensi stunting pada Kabupaten Lutim berdasarkan SSGI (Survey Status Gizi Indonesia) tahun 2022 yaitu 22.6%, sesuai dengan target nasional harus diturunkan menjadi 14% pada tahun 2024.

“Persoalan ini bukan hanya persoalan bangsa di masa sekarang tetapi juga menyangkut persoalan bangsa di masa depan yang akan datang, bagaimana kita bisa mencapai visi Indonesia emas tahun 2045 jika modal dasar yaitu anak-anak bangsa mengalami stunting,” kata dr. April.

dr. April menjelaskan, audit kasus stunting bertujuan untuk mencari penyebab dan upaya pencegahan serupa dengan melalui empat tahapan antara lain; 1. Pembentukan Tim Audit, 2. Identifikasi Kasus Stunting 3. Diseminasi Kasus Stunting dan 4. Tindak Lanjut Rekomendasi.

“Audit kasus stunting ini perlu dilakukan guna mengidentifikasi dan mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serta memberikan rekomendasi dalam penanganan kasus stunting,” terang Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan.

“Percepatan penurunan stunting tingkat Kabupaten Luwu Timur bukan hanya menjadi tugas sektor kesehatan, tetapi juga menjadi tugas stakholder lainnya. Masa depan kita tergantung pada aksi dan langkah kolaboratif yang kita lakukan sekarang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup