Jual Obat THD, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Seorang Wanita Di Larompong Selatan

Satresnarkoba Polres Luwu amankan wanita inisial AN (23 Thn) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), yang bertempat di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (10/3/24).

LINISULSEL.COM, LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu amankan wanita inisial AN (23 Thn) yang diduga telah mengedarkan obat Golongan IV jenis Tryhexypenidil (THD), yang bertempat di kediamannya Dusun To’Lemba, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Minggu (10/3/24).

Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengamankan AN warga Desa Babang yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, karena diduga mengedarkan Obat Jenis THD yang penjualannya menyasar kepada para Pelajar, Remaja, dan Anak Dibawah Umur.

Adapun kronologis penangkapan AN yang dijelaskan oleh Iptu Abdianto, yakni atas dasar informasi dari masyarakat yang resah menyebutkan bahwa di kediaman AN sering kali terjadi transaksi penjualan Obat THD, dimana para pembelinya dari kalangan Pelajar, Remaja dan Anak Dibawah Umur.

Atas informasi dari masyarakat inilah, kemudian Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu sore (10/3/24), dilakukan penggerebekan di kediaman AN, dan didapati Obat Jenis THD sebanyak 270 butir yang berada didalam dua tas, serta uang tunai Rp.50.000 yang berdasarkan keterangan AN uang tersbut merupakan hasil penjualan obat THD.

Iptu Abdianto menambahkan bahwa AN memperoleh obat tersebut dari seseorang yang kini masih DPO, dan telah dua kali memesan dengan sistem transfer dan pesanannya diantar oleh angkutan umum.

“Untuk sementara saudari AN telah kami amankan di Mapolres Luwu beserta dengan barang buktinya dan selanjutnya barang bukti tersebut akan kami kirimkan ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba, Iptu Abdianto.

“Adapun AN telah melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun,” lanjut Abdi.

Ia mengimbau kepada orang tua untuk terus melakukan pengawasan kepada anak anaknya, yang jika mempunyai geliat aneh halusinasi agar dicek betul apa yang mereka konsumsi sebelumnya.

“Kami imbau untuk berani melaporkan jika melihat transaksi narkotika di sekitarnya,” tutup Iptu Abdianto. (Fatmawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup