Jumpa Pers, Kapolres Luwu Jelaskan Kronologi Lengkap Tewasnya Pengurus Masjid Belopa

Polres Luwu Jumpa Pers Jelasnya Kronologi Tewasnya Pengurus Masjid di Belopa, Rabu (5/1/2022).

LINISULSEL.COM, LUWU – Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto menjelaskan kronologi tewasnya pengurus masjid di Belopa.

Itu dipaparkan dalam jumpa pers di Polres Luwu, Rabu (5/1/2022).

AKBP Fajar Dani Susanto, menjelaskan penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Desember 2021 atau hari Jumat sekitar pukul 04.20 dini hari.

“Langkah-langkah pertama yang kami lakukan itu menerima laporan dari masyarakat, laporannya sekitar pukul 6 pagi kami langsung membuat laporan polisi dan kemudian lakukan tindak lanjut dengan mendatangi TKP, ” jelasnya.

Personel Polres Luwu kemudian melaksanakan olah TKP di Masjid Al Ikhwan, Kelurahan senga, Kecamatan Belopa.

Penyidik mendapati beberapa petunjuk awal dari CCTV.

“Kami kemudian mengambil CCTV untuk melakukan analisa. Dari situ penyidik mempunyai gambaran terkait kondisi pada saat waktu kejadian yaitu sekira pukul 04.23 – 04.29,” jelas Fajar.

Fajar mengatakan, pihaknya kemudian bergerak menggali informasi untuk mendapatkan identitas pelaku.

“Begitu dapat informasi seseorang yang terduga sebagai pelaku kemudian dilakukan penangkapan oleh Reskrim Polres Luwu,” paparnya.

Dari beberapa hasil pemeriksaan, tergambar jelas korban, Opu Yusuf mengalami luka dibeberapa bagian tubuh hingga tewas.

” Korban Opu Yusuf mengalami luka, kemudian dilarikan ke rumah sakit dan meninggal, pelakunya AP (22). Kami melakukan analisa secara maraton internal penyidik kemudian dengan beberapa anggota polres lakukan analisa terhadap CCTV,” tutur Fajar.

“Dari pengembangan untuk pemeriksaan saksi-saksi, kemudian rangkaian kejadian sudah tergambar jelas sudah ada dari penyidik sudah bisa menyimpulkan bahwa ini adalah kriminal murni,” imbuhnya.

Pelaku mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa motifnya karena persoalan sakit hati setelah mendapatkan teguran.

“Pelaku sakit hati ditegur oleh almarhum yang pada saat itu sempat mau tertabrak. Pelaku ini ini keluar dari pertigaan atau dari perempatan jalan kemudian ditegur oleh almarhum karena sempat mau menyerempet atau menabrak,” katanya.

“Pelaku tidak terima karena itu pelaku dengan emosi mendatangi kepada almarhum dan terjadilah penganiayaan karena sempat adu argumen di situ terus penganiayaan,” lanjutnya.

Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan normal tidak terpengaruh alkohol ataupun gangguan jiwa.

“Ancaman maksimal yaitu pasal 351 pasal 3 itu 7 tahun, kalau 338 15 tahun, kalau 340 itu seumur hidup sampai mati nanti ditindak lanjuti yang mana pasal yang sesuai dengan kasus,” ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa keset, baju atau sweater, batu, sajadah, cctv, celana, sendal dan motor pelaku. (Fatmawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup