Kejari Palopo Tangkap DPO Korupsi Jagung

Kejaksaan Negeri Kota Palopo Mengungkap Kasus DPO Korupsi, Senin (15/11/2021).

LINISULSEL.COM, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi jagung.

Hal itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo Agus Riyanto dalam jumpa persnya, Senin (15/11/2021).

Dia mengatakan, pelaku telah memperkaya diri sendiri. Juga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.2 miliar.

Pelaku bernama Baso ini telah mencairkan dana tani Rp 1.2 miliar, namun tidak menyalurkan kepada petani secara utuh.

“Akhirnya pelaku divonis 4 tahun penjara,” jelasnya.

Pelaku yang merupakan Kepala Koperasi di Luwu ini kemudian mengajukan banding dengan status tahanan luar. Saat MA memutuskan penguatan hukumannya, pelaku melarikan diri.

“Terpidana sejak 7 Maret 2021. Lalu melarikan diri tidak diketahui keberadaannya,” jelas Agus Riyanto.

Saat itu, pihak kejaksaan kesulitan mendeteksi beberapa pelaku yang telah mengubah identitas diri menjadi H Baso A Makasau.

Akhirnya setelah bekerjasama dengan Kejaksaan Mamuju, pelaku berhasil ditangkap. Dalam waktu dekat pelaku akan dibawa ke Lapas Makassar.

“Sekarang masih berada di Mamuju, kita akan segera eksekusi di Lapas Makassar,” imbuhnya Agus Riyanto.

Kejahatan yang dilakukan pelaku ini saat masi menjabat sebagai Kepala Koperasi di Desa Pompengan Pantai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup