Luwu Timur Dapat 10 Sertifikat KIK dan 29 Sertifikat Hak Merek UMKM

Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapatkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 29 sertifikat Hak Merek UMKM dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

LINISULSEL.COM, MAKASSAR – Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapatkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 29 sertifikat Hak Merek UMKM dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

Sertifikat KIK dan Hak Merek bagi UMKM tersebut diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mewakili Bupati Lutim, didampingi Kabid UMKM, Fatmawati dan Kabag Hukum, Yerislin Wuala, di Hotel Fourpoint Makassar, pada acara Roving Seminar Kekayaan intelektual, Kamis (29/09/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu, M.Si, dan perwakilan Rektor Universitas se Indonesia Timur.

Kabupaten Luwu Timur mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal 3 buah untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI).

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kadis Perdagangan,Koperasi, Perindustrian dan UMKM, Senfry menyampaikan rasa bangga karena 3 motif kain dari Luwu Timur yaitu Taipa, Murai, dan Matano diterima dan direspon dengan cepat, dan telah diserahkan secara resmi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

“Kedepannya, kami berharap akan semakin banyak KIK dan Hak Merek bagi UMKM yang kita fasilitasi untuk didaftarkan di Kemenkumham khususnya di Dirjen Kekayaan Intelektual sehingga semua budaya dan Hak Merek bagi UMKM kita di Luwu Timur dapat terlindungi Hak Ciptanya, karena jika sudah memiliki hak cipta tidak bisa lagi ada pihak lain yang memakai merk tersebut tanpa izin,“ tutup Senfry. (*)

Daftar Sertifikat yang Diterima

  1. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
  2. KIK MOTIF TRADISIONAL RAHAMPU ‘U MATANO
  3. KIK MOTIF TRADISIONAL TAIPA
  4. KIK MOTIF TRADISIONAL BURE
  5. KIK RUMAH ADAT BANUA MAOGE WOTU
  6. KIK ANYAMAN TEDUHU
  7. KIK TARI MORIRINGGO
  8. KIK TARI SUMAJO
  9. KIK KAJANGKI
  10. KIK PERMAINAN MALLOGO
  11. KIK RUMAH ADAT PADOE
  12. Hak Merek bagi UMKM
  13. Triguna Meubel
  14. Made Art
  15. Karya Mandiri Sejahtera
  16. M. Danu
  17. Amazing Production
  18. Bu’ Ina
  19. Baahirah
  20. Motylalompihe
  21. Meura Cookies
  22. Berkah
  23. Al-Ikhwan
  24. Yamuna Towuti
  25. Khazafa Production
  26. BCB
  27. RH Pizza & Cake’s
  28. Petiando Mewanta
  29. Baiti Jannati
  30. Lahadeng Corner
  31. Zaky
  32. Bolu Cukke Bahari
  33. DFC
  34. Melfam
  35. Yericho Craft
  36. AIS Collection
  37. Trigona Alam Lestari
  38. Ricky Meubiler
  39. UPR Sumber Mukti
  40. Tusan Craft
  41. Asoka.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup