Parmudora Lutim Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Banua Pangka

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Luwu Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Banua Pangka.

LINISULSEL.COM, LUWU TIMUR – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Kabupaten Luwu Timur mulai aktif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan fokus khusus pada sektor kepariwisataan.

Untuk hari pertama, Senin (18/3/2024), Dinas Parmudora Lutim mulai mensosialisasikan Perda tersebut di Objek Wisata Banua Pangka, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Parmudora, Agus Thobarani, dan dihadiri Camat Wotu, Hasis Dawi, Kepala Desa Bawalipu, Kapolsek Wotu, Sekretaris Pokdarwis Banua Pangka, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, jajaran Dinas Parmudora Lutim, Kepala Dusun Salualla, Ketua BPD Bawalipu, dan masyarakat sekitar.

Acara sosialisasi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku industri pariwisata terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah yang baru diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam acara, berbagai poin penting dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 dibahas secara rinci, termasuk jenis-jenis pajak dan retribusi yang berlaku di bidang pariwisata, tarif yang ditetapkan, prosedur pembayaran, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Pariwisata memberikan penjelasan yang komprehensif kepada peserta terkait implementasi Perda tersebut.

Sekdis Parmudora Lutim, Agus Thobarani mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan perda retribusi yang telah disahkan pada tahun 2023 khususnya retribusi bidang kepariwisataan.

Dengan ini, kata Agus, para stakeholder dan masyarakat mengetahui bahwa di objek Wisata ini sudah diberlakukan tarif masuk wisata mangrove Banua Pangka.

“Kami berharap dengan diberlakukannya perda retribusi di Banua Pangka ini, bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga mampu mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Sekdis Parmudora.

Sementara Kepala Bidang Bidang Kemitraan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata (KPDP), Abdi menjelaskan, sosialisasi Perda ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui terkait adanya tarif retribusi pada objek wisata Banua Pangka ini, sehingga dengan itu para wisatawan yang berkunjung bisa memberi kontribusi pada PAD Lutim.

Dirinya menuturkan bahwa, sosialisasi ini bukan hanya untuk menyampaikan amanat dari Perda No. 9 Tahun 2023 ini, tetapi lebih dari itu, untuk menampung saran serta harapan dari masyarakat dan juga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Banua Pangka unuk perencanaan dan pengembangan objek wisata ini agar menjadi destinasi wisata yang layak untuk dikunjungi wisatawan local bahkan wisatawan internasional.

Selain Objek Wisata Banua Pangka, selama 3 (hari) kedepan, Dinas Parmudora juga akan melakukan sosialisasi di objek wisata lain, seperti : Objek Wisata Air Terjun Meruruno (Kecamatan Wasuponda) 19 Maret 2024, Objek Wisata Situs Mata Air Laa Laa dan Galeri (Kecamatan Nuha) dan Objek Wisata Pantai Siuone Desa Pekaloa (Kecamatan Towuti) 20 Maret 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup