Pemda Lutra dan Bea Cukai Malili Gelar Operasi Barang Kena Cukai Ilegal

Operasi barang kena cukai ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Bea Cukai Malili nihil temuan pelanggaran, Rabu (24/05/2023).

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Operasi barang kena cukai ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor Bea Cukai Malili nihil temuan pelanggaran, Rabu (24/05/2023).

Operasi yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM dan Dinas Kominfo SP tersebut menyasar pasar tradisional dan sejumlah toko besar yang ada di Kecamatan Baebunta Selatan.

Hasilnya, tak satupun pedagang yang didapati menjual rokok ilegal, artinya telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.

“Alhamdulillah dari beberapa toko dengan penjualan ratusan merek sejauh ini berpita cukai legal semua, berarti kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi,” terang Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP, Akbar Nur.

Kendati demikian, Akbar menuturkan tidak menutup kemungkinan masih ada peredaran rokok dengan sejumlah pelanggaran di tengah-tengah masyarakat.

“Bisa jadi strategi pemasarannya sudah tidak menyentuh pasar ataupun toko, untuk itu kita di pengawasan juga harus punya langkah baru untuk menindak pelaku ilegal ini termasuk mungkin menyasar wilayah terpencil sekalipun,” tutur Akbar.

Sementara, Pemeriksa Kantor Bea Cukai Malili, Muh Rizal Fauzi mengatakan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

“Progresnya setelah kita lakukan operasi rutin memang ada kemajuan, rata-rata masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal bukan hanya peruntukan cukai, seperi rokok polos itu juga mulai tidak ada yang pasarkan,” kata Rizal.

Ia menuturkan masyarakat mulai memahami dampak menjual rokok ilegal.

Selain menimbulkan kebocoran penerimaan negara di bidang cukai, juga muncul persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok.

“Artinya kesadaran masyarakat mulai terbangun dengan adanya operasi yang rutin kita lakukan, hal itu tidak terlepas dari kolaborasi yang terjalin selama ini antara pemerintah daerah dan bea cukai,” tandasnya.

Diketahui, operasi pasar dilanjutkan dengan pemasangan spanduk gempur rokok ilegal di tiga titik di Kabupaten Luwu Utara di antaranya jalur dua tugu coklat, perempatan lampu merah Bandara Andi Djemma Masamba dan area Pasar Sentral Masamba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup