Pemkab Lutra dan Bea Cukai Gelar Operasi Penertiban Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili melakukan operasi terpadu Penertiban Rokok Ilegal di beberapa toko yang ada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke dan Kecamatan Bone-Bone, beberapa waktu lalu.

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus-menerus dilakukan Bea Cukai.

Kali ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Malili melakukan operasi terpadu Penertiban Rokok Ilegal di beberapa toko yang ada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke dan Kecamatan Bone-Bone, beberapa waktu lalu.

Operasi terpadu ini juga melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.

Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di Pasar Tolada disasar oleh petugas Bea Cukai.

“Operasi gempur kedua kali tahun ini, selain melakukan penindakan kami juga melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha salah satunya penjual eceran,” ucap Samuel, dari pihak Bea Cukai.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan ada empat jenis yang menjadi sasaran operasi yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Kami berharap dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” terang Samuel.

Sementara itu, Analis Kebijakan Koordinator Bidang Kebijakan Perekonomian, Marwah Basri mengatakan sosialisasi sekaligus penertiban rokok ilegal yang dilakukan bea cukai sangat membantu masyarakat dalam menekan adanya rokok ilegal.

“Diharapkan dengan penertiban rokok ilegal dan sosialisasi ini, masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal bahkan tidak ditemukan lagi di Kabupaten Luwu Utara,” ungkap Marwah.

Selain melakukan pengawasan dan sosialiasi, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Gempur Rokok Ilegal di 3 titik berbeda di Kabupaten Luwu Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup