Pemkot Parepare Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Ini Rinciannya

Pemkot Parepare rapat bersama Kemenag Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Parepare, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Ormas Islam, Lembaga Amal Zakat (LAZ) Bulog membahas besaran zakat fitrah 2024.

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini dengan tiga kategori.

Adapun beras super per jiwa bila dibayar dengan uang sebesar Rp48 ribu per liter, beras sedang Rp44 ribu, dan beras biasa sebesar Rp40 ribu.

Penetapan dan ketetapan zakat fitrah dan fidyah setelah digelar rapat pleno yang dipimpin Kabag Kesra yang didampingi Kasi Bimas Kemenag H Muh Amin dan Ketua Baznas Saiful di ruang data, Senin 26 Februari 2024.

Kasi Bimas H Muh Amin mengharapkan kepada semua ormas Islam untuk mengajak masyarakat berzakat khususnya di Baznas.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan hasil rapat bersama Kemenag Parepare, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Parepare, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Ormas Islam, Lembaga Amal Zakat (LAZ) Bulog, dan Pemerintah Kota Parepare.

Ketua Baznas Parepare Saiful mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini, sesuai dengan masukan dan saran pemerintah daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan.

Sehingga diputuskan, bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras super adalah Rp48.000, sedangkan beras sedang Rp44 ribu, dan beras murah Rp40 ribu. Sedangkan Fidya mulai Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per hari.

“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter. Jadi harga yang kita sudah tetapkan yaitu beras super per liter Rp12 ribu dikali 4 jadi Rp48.000 per orang, beras sedang harga Rp11 ribu dikali 4 jadi Rp44 ribu per orang, dan beras murah harga Rp10 ribu per liter dikali 4 jadi Rp40 ribu,“ katanya.

Saiful mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Pembayaran zakat fitrah hendaknya disegerakan sebelum Lebaran IdulFitri, agar maksimal dalam penyalurannya, sehingga kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya bagi mereka yang berhak menerima.

“Kita berharap pembayaran zakat dipercepat supaya mempercepat pendistribusiannya. Kita tidak ingin terjadi penumpukan masyarakat pada satu titik,” ujarnya.

Kabag Kesra Muh Islah mengatakan, kewajiban membayar zakat merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam, begitupun bayi yang lahir pada saat masuknya bulan Ramadan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup