Prevalensi Stunting Lutra Terendah di Sulsel, Indah Putri: Kuncinya di TPK

Bupati Lutra Indah Putri Indriani

LINISULSEL.COM, LUWU UTARA – Prevalensi stunting Kabupaten Luwu Utara (Lutra) terendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan hasil survei SKI 2023, prevalensi stunting Kabupaten Lutra mengalami penurunan hingga 14,3% dari 29,8% tahun lalu menjadi 15,5% tahun ini.

“Laju penurunan stunting kita turun 14,3% dari posisi tahun sebelumnya ke 2023. Kalau saya lihat range kita sampai April. Saya cukup optimis bahwa tahun ini kita tidak naik tingkat tapi bisa kita tekan turun,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada Orientasi Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kecamatan Masamba dan Mappedeceng di Aula La Galigo Kantor Bupati, Senin (13/5/2024).

Indah Putri mengatakan, kunci penurunan prevalensi stunting ada di TPK.

“Lajunya kalau kita mau ada di 14% tahun ini, yang menentukan 1,5% penurunan adalah Tim Pendamping Keluarga karena merupakan sumber informasi sekaligus eksekutor di lapangan,” ucapnya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Indah Putri rumusnya adalah bertahan di hulu dan berbuat lebih cepat dan tuntas di hilir.

“Yang pertama adalah mencegah/menahan laju munculnya kasus baru maka di hulu harus kuat yaitu di remaja putri, calon pengantin, calon ibu hamil dan di ibu hamil yang harus didampingi sejak awal,” kata Indah Putri.

“Yang kedua mempercepat penurunan kasus stunting. Tapi tolong jangan berharap pada kasus stunting yang terhapus karena usianya sudah lewat 5 tahun. Kalaupun tetap muncul kasus baru maka laju penurunan harus dipercepat,” pinta bupati perempuan pertama di Sulsel ini didampingi Kepala DP3AP2KB, Agunawan.

Lebih lanjut, Indah Putri memaparkan pendampingan keluarga meliputi serangkaian kegiatan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, dan fasilitasi pemberian bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan kepada keluarga dan/ atau keluarga berisiko stunting seperti ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan, serta semua calon pengantin/ calon pasangan usia subur melalui pendampingan 3 bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah untuk deteksi dini faktor risiko stunting dan melakukan upaya meminimalisir atau pencegahan pengaruh dari faktor risiko stunting. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup