Tokoh Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan Pj Walikota Parepare

Pj Walikota Parepare Dr Akbar Ali

LINISULSEL.COM, PAREPARE – Mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan tokoh masyarakat Parepare, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Mas Guntur Laupe, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali. Saat dihubungi wartawan pada Jumat, 12 Januari 2024.

Laupe menyatakan bahwa masyarakat Parepare menyukai gaya kepemimpinan Akbar Ali.

Menurut Laupe, Akbar Ali telah berhasil menciptakan atmosfer positif dan situasi yang kondusif di kota Parepare dalam dua bulan kepemimpinannya.

“Kepemimpinan beliau sangat disenangi oleh masyarakat Parepare. Ada semacam keterhubungan yang baik antara Pj. Wali Kota dan warganya,” ujar Laupe.

Guntur Laupe menyoroti berbagai inisiatif dan langkah-langkah yang diambil oleh Akbar Ali sejak menjabat sebagai Penjabat Wali Kota.

Ia memuji responsifnya dalam menanggapi berbagai isu dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Parepare.

“Saya melihat kesungguhan beliau dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat merasakan kehadiran Pj. Wali Kota sebagai sesuatu yang positif dan memberikan harapan baru untuk kemajuan Parepare,” tambah Laupe.

Tidak hanya itu, tokoh masyarakat yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sulsel menilai bahwa keberhasilan Akbar Ali dalam membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat setempat merupakan langkah penting menuju kesejahteraan bersama.

Ia berharap agar momentum positif ini dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Ungkapan apresiasi Guntur Laupe terhadap kepemimpinan Akbar Ali menciptakan diskusi di kalangan masyarakat Parepare.

Sejumlah tokoh dan warga pun turut menyampaikan dukungan mereka terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pj. Wali Kota dalam memajukan kota ini.

Meski demikian, beberapa pihak juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi oleh Pj. Wali Kota Akbar Ali.

Dalam beberapa bulan terakhir, Parepare menghadapi berbagai dinamika, termasuk isu-isu pembangunan dan perekonomian. Kritik membangun pun diutarakan, menekankan pentingnya solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Saat ini, masyarakat Parepare dan pengamat politik setempat sedang menantikan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Akbar Ali guna mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh kota ini.
Bagaimanapun, apresiasi dari tokoh masyarakat seperti Guntur Laupe menunjukkan adanya dukungan yang cukup kuat dari sebagian besar elemen masyarakat Parepare terhadap kepemimpinan Akbar Ali.

Sementara itu, Ketua Umum LBH-NU, M. Nasir Dollo, menegaskan tidak ada regulasi yang dilanggar dalam pencabutan SK Hukuman Disiplin (Hukdis) dan pengangkatan Iwan Asaad sebagai staf khusus Pj. Wali Kota Parepare, Dr. Akbar Ali.

Menurut Dollo, pencabutan SK Hukdis terhadap Iwan Asaad telah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan suatu keputusan, asalkan memenuhi syarat pembatalan atau pencabutan.

Terkait Iwan Asaad, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Parepare ini, mengatakan, telah ada rekomendasi Ombusman RI Nomor T/0946/LM.11-27/015623.2023/XI/2023 yang meminta dilakukannya peninjauan ulang terhadap SK pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare yang selanjutnya diperkuat dengan Surat BKN Nomor 11623/B-AK.02.02/SD/F.1/2023.

Tak sampai di situ, Ombusman dalam rekomendasinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Taufan Pawe (Wali Kota Parepare sebelumnya), keliru dan cacat prosedur.

“Dengan kata lain, apa yang dilakukan Taufan Pawe kepada Iwan Asaad, sebagai dasar pencopotonnya selaku Sekda pada tahun lalu itu, dengan sendirinya juga keliru, karena tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Terkait keluarnya rekomendasi Ombusman ini, Nasir Dollo menilai langkah Pj. Wali Kota Parepare, Akbar Ali, ‘merehabilitasi’ nama baik Iwan Asaad, dengan mendorong yang bersangkutan kembali memegang jabatan eselon II (Inspektur Kota Parepare), sudah tepat.

“Tidak ada masalah, silahkan saja. Pak Pj justru harus melaksanakan rekomendasi Ombusman, karena itu diatur dalam UU Ombusman dan UU Administrasi Pemerintahan sehingga menjadi kewenangan beliau untuk melaksanakannya,” katanya.

Lagi pula, tambahnya, Iwan Asaad tidak sedang dalam masa hukuman disiplin, karena hukuman disiplin yang dijatuhkan Taufan Pawe kepada Iwan Asaad, Oktober tahun lalu, tidak pernah diberlakukan oleh Pemerintah Kota Parepare.

“Ini yang perlu dipahami masyarakat. Sesuai aturan perundangan undangan, Hukdis yang dijatuhkan PPK kepada ASN tidak otomatis, namun memiliki tenggang waktu 14 hari. Setelah 14 hari baru bisa berlaku, jika ASN yang dijatuhi hukuman tidak keberatan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut M. Nasir Dollo, Iwan tidak menerima keputusan tersebut, dan telah mengajukan keberatan ke Walikota Parepare selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

“Sehingga otomatis Hukdis belum berlaku, dan sekarang telah dicabut karena tidak sesuai prosedur. Karena seharusnya harus memperhatikan aspek kewenangan, prosedur dan substansi sebagai sebuah pilihan sebagaimana diatur pada UU Administrasi pemerintahan,” ungkapnya.

Keberatan yang diajukan Iwan Asaad jelas M. Nasir Dollo, sesaat setelah menerima SK penurunan pangkat, masih berada dalam tenggang waktu yang diperbolehkan sesuai dengan PP 79 tahun 2021, yang saat itu masuk dalam peralihan masa jabatan pejabat walikota dari Taufan Pawe ke Akbar Ali.

Aturan ini kata M. Nasir Dollo, jelas diatur dalam pasal 38 ayat 1 PP 94 tahun 2021. Dalam aturan ini tegas dikatakan bahwa keputusan hukuman disiplin itu berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima.

“Kenapa demikian, karena ada tenggang waktu 14 hari kerja yang dapat digunakan oleh pegawai yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan yang merugikan dirinya sesuai pasal 3 ayat 2 PP 79 tahun 2021,” jelasnya.

“Jika mencermati rentetan tanggal dan waktu, maka secara hukum keputusan hukuman disiplin iwan asaad belum “inkrah” karena tenggang waktu 14 hari kerja itu beliau gunakan mengajukan keberatan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Pj Walikota. Hanya secara kebetulan, tenggang waktu 14 hari kerja itu berganti pejabat walikota menjadi Pj Walikota,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup